Selasa, 21 Februari 2012

Cuti hamil

Sebenarnya berapa lamakah seorang wanitra memiliki hak untuk cuti saat kehamilan dan melahirkannya? Mengutip penjelasan www.hukumonline.com inilah penjabarannya,,,,

Mengutip penjelasan pada artikel jawaban Hak Cuti Hamil Karyawan Rumah Sakit, Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat (cuti) selama 1,5 bulan – atau kurang lebih 45 hari kalender - sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Artinya, hak cuti hamil selama 1,5 bulan dan hak cuti melahirkan 1,5 bulan, telah diberikan oleh undang-undang secara normatif dengan hak upah penuh atau berupah/ditanggung selama menjalani cuti hamil dan cuti melahirkan tersebut (lihat Pasal 82 ayat [1] jo. Pasal 153 ayat [1] huruf e UUK).
Namun memang pada praktiknya, pekerja/buruh perempuan yang sedang hamil mungkin tak selalu mudah menentukan kapan bisa mengambil haknya untuk cuti hamil dan melahirkan. Misalnya, dalam hal pekerja tersebut melahirkan prematur sehingga pekerja tersebut melahirkan sebelum mengurus hak cuti melahirkannya.
Meminjam penjelasan dari artikel Perhitungan Hak Cuti Jika Melahirkan Prematur, apabila kelahiran terjadi lebih awal dari yang diperhitungkan oleh dokter kandungan, tidak dengan sendirinya menghapuskan hak atas cuti bersalin/melahirkan. Anda tetap berhak atas cuti bersalin/melahirkan secara akumulatif 3 (tiga) bulan. Artinya, dalam kondisi yang demikian hak cuti hamil/melahirkan anda tidak akan hangus.
Sehingga, dalam kaitan dengan hak cuti hamil dan melahirkan tersebut, pengusaha/para pihak hanya dapat mengatur/memperjanjikan (misalnya) pemberian hak cuti yang lebih dari ketentuan normatif, atau menyepakati pergeseran waktunya, dari masa cuti hamil ke masa cuti melahirkan, baik sebagian atau seluruhnya sepanjang akumulasi waktunya tetap selama 3 bulan atau kurang lebih 90 hari kalender.
Selain itu diatur juga dalam penjelasan Pasal 82 ayat (1) UUK bahwa lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah melahirkan.
Bila ingin cuti lebih panjang, berarti ambil cuti jenis lain,, kalau masih sekolah yah namanya cuti SEMESTER,, alias 6 bulan hehehe,,,