Kamis, 14 Januari 2010

unDanG-unDanG yaa...


Repotnya jadi praktisi kesehatan (cieh, bahasa gw..). Sekarang semuanya kepentok sama yang namanya undang-undang. Yup, undang-undang. Ada undang2 praktek kedokteran, rumah sakit, bla bla bla.. Kalau diliat sekilas (berhubung gw juga ga gt ngerti soal hukum), lucu juga kalo disana (pasal 32) terpampang hak pasien dari poin a mpe r, namun belum ada tentang kewajiban pasien (pasien perlu tau loh). Hal ini berarti beban untuk praktisi kesehatan coz yang namanya hak pasien berarti kewajiban buat praktisi kesehatan ntu. Fyi, haknya ntu mencakup mendapat layanan kesehatan, memilih dokter, meminta second opinion dari dokter lain even dari RS lain, kerahasiaan medrek, berhak menolak tindakan pengobatan, menuntut RS (apabila dibawah standar yang berlaku) dan satu lagi yang menggelitik gw yaitu poin r yaitu mengeluhkan pelayanan RS yang tidak sesuai standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Waw.. Efek prita luar biasa, bukan? Tapi patut diingat juga ketika pasien yang menuntut sudah membawa perkaranya ke media cetak maka kerahasiaan medrek atau riwayat penyakitnya tidak ada atau dalam kata lain segala macam keadaan pasien boleh dibuka kepada umum (bahkan mpe borok2nya boleh diungkap oleh pihak tergugat alias rumah sakit).

Tapi haruskah seperti itu hubungannya? Kenapa jadi berasa kaya ada jembatan antara praktisi kesehatan dan masyarakat? Hubungan yang seharusnya saling percaya malah jadi menjaga jarak seperti ini. Pihak rumah sakitpun terkadang menjadi terlalu berlebihan sehingga setiap tindakan yang dilakukannya ada pernyataan di atas materai, alasannya untuk menjaga keamanan. Ga ada yang bisa disalahkan. Pihak pasien (dari kacamata seorang dokter) juga bisa keterlaluan, misalnya kasus gugatan biopsi yang akhirnya patah tulang. Dokter pasti akan tertawa mendengarnya, apa hubungan mengambil jaringan yang hanya secuil dengan patah tulang yang memang sudah terjadi sebelumnya?? Diusut-usut, ternyata karena ada 'gosokan' dari para pengacara yang memang sekarang kerjanya beredar di sekeliling rumah sakit. Lucu memang namun ironis. Mungkin bagi kita itu hal lucu namun bagi dokter yang digugat? Nama baiknya sedang dipertaruhkan padahal dia tidak melakukan suatu kesalahan. Hal ini memang sangat sensitif dan gw sendiri jga ga berani nulis macem2, tapi hendaknya memang butuh reformasi dalam berbagai kalangan. Pihak rumah sakit meningkatkan pelayananannya, para dokter terus mengembangkan kemampuannya, para pengacara bertanya dahulu apakah kasusnya relevan, dan pihak pasien yang harus mengerti dan mencari tahu apa yang terjadi dalam dirinya. Toh sekarang banyak informasi yang terbuka lebar, bukalah buku, carilah melalui internet, tanyakan melalui dokter lain. Intinya, semuanya harus sehat, baik itu jiwa, badan maupun hubungan.. Hidup sehat..